Direktur PT Bina Sarana Mekar Terbukti Bersalah Menghalangi Alat Berat, Kasus Tanah di Karawaci Masih Berlarut

Dok. PT Satu Stop Sukses.
banner 120x600

Kabupaten Tangerang, ragaminfobanten.com Polemik sengketa tanah di Karawaci, Kota Tangerang, yang melibatkan PT Bina Sarana Mekar kembali mencuat setelah adanya vonis bersalah terhadap Direktur perusahaan tersebut.

Meski vonis telah dijatuhkan pada 27 Agustus 2007, hingga saat ini PT Bina Sarana Mekar tetap menguasai lahan tersebut. Kasus ini bermula dari rekomendasi yang diterima PT Satu Stop Sukses dari Dirjen Perkebunan pada 27 September 2004, yang mengizinkan pembangunan jaringan jalan, saluran air, dan penerangan jalan di Blok 3 Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci.

Berbekal rekomendasi ini, pada tahun 2006, PT Satu Stop Sukses menunjuk PT Cipta Sarana Sentosa sebagai kontraktor untuk memulai pembangunan.

Namun, upaya tersebut terhambat ketika PT Bina Sarana Mekar melarang masuknya alat berat ke lokasi pembangunan, dengan klaim bahwa lahan yang dimaksud telah dibeli dari Ditjen Perkebunan.

Kejadian ini mendorong PT Satu Stop Sukses melaporkan Direktur PT Bina Sarana Mekar, Hendry Widjadja, ke pihak berwajib dengan tuduhan menghalangi pembangunan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 433/K/VI/2006/Res.Tangerang pada 23 Juni 2006 dan berlanjut ke persidangan pada tahun 2007.

Dalam persidangan, Ditjen Perkebunan menegaskan bahwa tanah seluas 12×50 meter di bawah kabel bertegangan tinggi tersebut tidak termasuk dalam tanah yang dijual kepada PT Bina Sarana Mekar.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Hendry Widjadja bersalah dan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada tanggal 27 Agustus 2007.

Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan kasasi ke Mahkamah Agung, keputusan PN Tangerang tetap dikuatkan, dengan hukuman yang berubah menjadi hukuman percobaan.

Usman Muhammad SH, Tim Hukum Kuasa PT Satu Stop Sukses, Soroti Dampak Negatif Sengketa Berlarut ini.

Menanggapi situasi ini, Usman Muhammad SH, kuasa hukum PT Satu Stop Sukses, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh penguasaan lahan oleh PT Bina Sarana Mekar.

“Permasalahan ini telah menghambat pembangunan Central Business District (CBD) yang direncanakan PT Satu Stop Sukses, padahal jika proyek ini berjalan, banyak manfaat yang bisa didapat oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Usman. Saat di temui media. Senin, (26/8/2024).

 

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan bahwa mega proyek tersebut berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja baru dan mendatangkan pendapatan besar bagi pemerintah daerah, yang mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penghasilan (PPH), serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) seluas 5,5 hektare yang akan dibangun, juga dapat digunakan untuk pasar, toko, gardu listrik, pos kesehatan, sekolah, sarana pemuda, tempat ibadah, dan ruang hijau, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami berharap, dengan adanya putusan hukum yang sudah jelas, proses pembangunan dapat segera dilanjutkan untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkas Usman dengan tegas.

Sumber: PT Satu Stop Sukses.

(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *