Kota Tangerang-Ragaminfobanten.com
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengadakan razia minuman keras (miras) menjelang malam pergantian tahun 2023-2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang karena malam tahun baru biasanya menjadi ajang pesta miras bagi sebagian orang.
Dalam razia yang digelar pada Jumat Malam, 29 Desember 2023 itu, Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan 870 botol miras berbagai merek dari warung jamu, lapo, dan toko kelontong yang berada di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Pinang, dan Kecamatan Ciledug.
“Ini sebagai langkah tegas dari penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang.
“Ada salah satu toko yang menjual miras yang berkedok toko kelontong. Ini yang membuat tim terus menyisir seluruh toko, warung, atau warung jamu apa pun yang dilewati untuk hasil operasi yang lebih maksimal,” sambungnya.
Wawan melanjutkan, ratusan botol miras yang telah disita Satpol PP Kota Tangerang itu kemudian didata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat. Setelah itu, para penjualnya akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Wawan mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini terutama saat perayaan hari-hari besar seperti malam tahun baru. Pesta miras tidak boleh diadakan karena hal ini mengganggu kenyamanan warga sekitar sekaligus memicu kerusuhan atau keributan yang mengarah pada tindak pidana.
“Dengan ini, kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga ketentraman Kota Tangerang di malam pergantian tahun. Jika menemukan pelanggaran perda di lingkungan untuk segera laporkan kepada petugas Satpol PP, kecamatan, atau kelurahan. Kami akan langsung menindaklanjutinya,” ujar Wawan.