Tawuran Janjian Lewat Medsos, 4 Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

Tawuran janjian lewat medsos, 4 pelaku tawuran di tangerang diamankan polisi
banner 120x600

Kota Tangerang-Ragaminfobanten.com

Tim Gabungan Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan para pelaku tawuran yang terjadi pada, Selasa, 22 Juli 2023, sekira pukul 04.30 WIB.

Korban lawan mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan disiram menggunakan air keras jenis asam sulfat. Tidak hanya korban dilukai, namun sepeda motor maupun handphone korban juga dirampas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan  empat orang pelaku berperan menganiaya korban RNA (20) menggunakan senjata tajam jenis celurit dan air keras berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

“4 Pelaku penganiaya ini berinisial FJ (18), JK (18), MRS (21) dan MRP (20). 2 pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” ungkap Zain dalam keterangannya. Selasa, (1/8/2023).

“Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Daan Mogot tepatnya di Depan Pom Bensin Kel. Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,” imbuhnya.

Kapolres menyebutkan tawuran tersebut diawali dengan janjian melalui medsos antara kelompok gabungan akun IG Tanjungduren23, JakTang_ dan Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan IG Matador. Saat ini pemegang admin akun medsos diatas sedang kita panggil untuk dimintai keterangan.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras,” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sajam jenis celurit, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, handphone untuk janjian tawuran di medsos. Turut juga disita Motor dan handphone hasil rampasan para pelaku.

“Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal.365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya,” terang Zain.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau dan mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak remajanya diluar rumah. Serta memeriksa isi dari penggunaan media sosial di handphone mereka. Sebab, peristiwa tawuran yang terjadi diawali dengan janjian melalui media sosial.

“Pengawasan orang tua dan masyarakat kami harapkan, bila mengetahui adanya sekumpulan remaja yang dicurigai segera melaporkan ke kami (polisi), untuk segera di tindak lanjuti,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *