ZR (27th) Diduga Mengancam Kekerasan Terhadap Wartawan Diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota

ZR (27th) diduga mengancam kekerasan terhadap wartawan diringkus unit reskrim polsek jatiuwung polres metro tangerang kota
banner 120x600

Kota Tangerang-Ragaminfobanten.com

Respon cepat unit reskrim Polsek Jatiuwung meringkus pengamen jalanan berinisial ZR (27th) atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap wartawan media online Patroli-indonesia.com.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., MSi., melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono saat di komfirmasi oleh awak media melalui telepon selular pesan WhatsApp di nomor +628131740xxxx.

Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, “Bahwa memang benar, pada hari ini senen 27/02/2023 jam 20:00wib personel unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya, S.H., didampingi Panit Reskrim Aiptu Imam Santoso beserta tiga personel melakukan penangkapan terhadap salah satu pengamen jalanan berinisial ZR (27th) berikut barang bukti 1bh batu Paving Blok dilokasi Jalan Platina Raya No.1, Rt.07/Rw.11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pada saat dilakukan penangkapan dilokasi, pelaku berinisial ZR (27th) sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.

Namun personel unit reskrim bergerak cepat langsung memborgol tangannya sambil menunjukkan surat penangkapan dengan mengatakan kami dari unit reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota, kamu Zr alias botak tolong koperatif ikut ke kantor sekarang juga atas laporan pengaduan masyarakat nomor : LP/B/136/II/2023/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu terkait pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap salah satu wartawan media online Patroli-indonesia.com bernama Irwan Agustino Neto.

Pelaku ZR (27th) langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung guna mempertanggung-jawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya serta dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP “Barang siapa secara melawan hukum memaksa oranglain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun oranglain diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 Tahun minimal 1 Tahun dan denda sebesar empat ribu lima ratus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *