‎Warung Diduga Jual Obat Keras di Jalan Raya Mauk Masih Beroperasi, Kapolsek Belum Beri Tanggapan

Warung diduga jual obat keras di jalan raya mauk masih beroperasi, kapolsek belum beri tanggapan
banner 120x600

Tangerang-ragaminfobanten.com.Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer di sebuah warung kelontong di Jalan Raya Mauk Km 17, tepatnya di depan SPBU Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan.

‎Meskipun sempat diberitakan sebelumnya, warung tersebut ternyata masih beroperasi hingga Rabu (8/10/2025).

‎Pantauan tim Media di lokasi menunjukkan, warung dengan pintu besi berwarna biru itu tampak tetap buka seperti biasa. Tidak terlihat adanya aktivitas penertiban dari aparat terkait. Beberapa warga menyebut, warung tersebut masih sering didatangi oleh sejumlah pemuda pada jam-jam tertentu.

‎“Masih aja buka, padahal sudah ramai diberitakan. Kalau memang jual obat kayak gitu, bahaya buat anak-anak muda di sini,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/10/2025).

‎Warga sekitar berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret.

‎“Kami cuma minta ditertibkan, jangan tunggu sampai ada korban overdosis dulu,” tambahnya.

‎Sebelumnya, laporan warga pada Senin (6/10/2025) mengungkap adanya dugaan praktik penjualan obat keras di lokasi tersebut. Modus penjualan dilakukan secara tersembunyi di balik pintu warung, dengan pembeli datang seperti pelanggan biasa dan menerima barang dalam kantong plastik kecil.

‎Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (6/10/2025), Kapolsek Mauk AKP Subarjo tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah penindakan yang akan diambil.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras seperti Tramadol dan Excimer tanpa resep dokter merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.

‎Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti laporan ini demi mencegah meluasnya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Mauk.

‎“Kalau dibiarkan terus, bisa merusak generasi muda. Harusnya polisi cepat bertindak,” tegas warga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *