Tangerang-ragaminfobanten.com.
Dugaan peredaran obat keras golongan G di sebuah rumah bercat hijau di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terus menuai sorotan. Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut kerap menimbulkan keresahan warga, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Kamis (18/9/2025) pagi, wartawan mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Doni, Kanit Reskrim Polsek Rajeg. Saat ditanya melalui sambungan telepon, ia sempat menanggapi dengan kalimat, “Maaf, dengan siapa pak?” Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan praktik ilegal tersebut, Doni enggan memberikan jawaban.
Sikap bungkam aparat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penggerebekan, mengingat dugaan peredaran obat keras itu sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan lingkungan.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan, obat-obatan yang diduga beredar di lokasi tersebut termasuk tramadol dan eximer, dua jenis pil keras yang kerap disalahgunakan anak muda. Praktik semacam ini jelas melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Jika tidak segera ditindak, Desa Tanjakan dikhawatirkan berubah menjadi titik rawan peredaran narkotika dan obat terlarang yang dapat merusak generasi muda. (Td)