Pandeglang-Ragaminfobanten.com
Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana S.H, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap tersangka pengedar Narkoba Pada Hari Rabu tgl 08 Juni 2022.
Tersangka berinisial H (30) alias Oyok tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang bertempat di depan rumah pelaku yang beralamat Kampung Soge Masjid, Rt.002 Rw.007, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan barang 22 bungkus narkotika jenis shabu.
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti shabu-shabu Berat Bruto + 7,04 gram.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka H (30) alias Oyok selaku pengedar narkoba.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” ujar Kapolres Pandeglang, (3/6/2022)
Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap Pengedar narkoba yang berada di Kecamatan Panimbang tersebut.
“Selain Shabu-shabu dari hasil penangkapan tersebut kita amankan beberapa barang bukti seperti 1 Buah Alat Timbangan Merk F1976,1 Buah Handphone Merk Samsung Warna Hitam, 1 Buah Bekas Sedotan, 1 Buah Plastic Klip Sedang Yang Berisikan 24 Bungkus Plastic Klip Kecil,” tambah Kasat Narkoba Diruangannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan Pidana Seumur Hidup atau Hukuman Mati.